"Kami akan jadwalkan untuk mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait evaluasi penerapan PPDB ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Permendikbud No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Reni tidak menampik penerapan sistem zonasi sebagai upaya untuk memetakan persoalan yang terjadi di tiap daerah dan sekolah. Namun, kata dia, tujuan pemetaan itu tidak sebanding dengan imbas dari penerapan sistem ini.
Reni juga menyebut penerapan sistem zonasi terhambat oleh masalah pemerataan kualitas sekolah. Ia memahami semangat pemerataan dan antidiskriminasi dengan menghilangkan stigma sekolah favorit dan sekolah tidak favorit dalam sistem ini. Namun, penerapannya dalam PPDB kurang pas.
"Ibaratnya, menggaruk sesuatu yang tidak gatal. Akibatnya muncul kericuhan, antrean, dan karut marut dalam PPDB ini," sebut Reni.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengklaim sistem zonasi akan membuat sekolah tak favorit menjadi 'juara', bak tim underdog seperti Leicester City menjadi juara Liga Inggris. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Mengimbau masyarakat untuk antri dengan tertib, mengikuti dan mencari tahu peraturan terkait pendaftaran PPDB melalui situs resmi PPDB, memahami sistem zonasi, serta memastikan seluruh berkas-berkas yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik," tandasnya.
[Gambas:Video CNN] (arh/sur)
Mendikbud Muhadjir Effendy mengklaim sistem zonasi akan membuat sekolah tak favorit menjadi 'juara', bak tim underdog seperti Leicester City menjadi juara Liga Inggris. (