"Memberi uang sebesar US$158.733 dan Rp311.022.932 kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui Indung Andriani," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kiki Ahmad Yani, di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Pemberian itu dilakukan secara bertahap hingga OTT KPK dilakukan. Pemberian pertama dilakukan pada 1 Oktober 2018, Bowo menerima yang sejumlah Rp221.522.932 melalui Indung di RS Pondok Indah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bowo, pihak lain seperti Ahmadi dan Steven Wang yang turut menerima uang tersebut.
"Terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog," tambah jaksa.
Usaha Bowo Bantu Kerja Sama PT HTK dengan PT Pilog
Dalam dakwaan Jaksa mengungkapkan PT HTK sempat diputus kontrak kerja samanya terkait pengangkutan amoniak dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT KCS). Kontrak itu diputus karena didirikannya perusahaan induk BUMN yaitu PT PHIC dan kerjasama dengan anak usahanya yakni PT PILOG.
Namun PT HTK tidak terima dan mencari cara untuk mendapatkan kembali kontrak kerja itu kembali.
Direktur PT HTK Taufik Agustono pun meminta Asty untuk mencari solusi. Pada Oktober 2017, Asty bertemu dengan pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang untuk mencari jalan keluar dimaksud.
"Steven Wang menyarankan agar terdakwa berkonsultasi dengan Bowo Sidik Pangarso yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN dan memiliki akses ke PT PIHC," tutur jaksa.
Asty lantas meminta Bowo agar PT PILOG menggunakan jasa angkutannya yakni MT Griya Borneo. Sedangkan untuk pasar kapal milik PT Pilog akan dicarikan oleh Asty. Bowo pun menyanggupi permintaan itu.
Setelah itu jaksa juga menyebut beberapa pertemuan dilakukan oleh pihak Bowo, PT PHIC dengan Aas Asikin dan pihak dari PT HTK guna membicarakan kelanjutan kerja sama penggunaan jasa angkutan kapal PT HTK.
Eks Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. (CNN Indonesia/Hesti Rika). |
Pada Desember 2017 pun Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan, Bowo Sidik dan Generam Manager Finance PT HTK Achmad Tosin Sutawikara bertemu kembali.
"Bowo Sidik Pangarso meminta kepada Ahmadi Ahsan dan Achmad Tosin Sutawikara supaya merealisasikan kerja sama utilisasi [pemanfaatan] kapal antara PT HTK dan PT Pilog," terang jaksa.
Alhasil pada 12 Desember 2017, dilakukan pertemuan teknis dan internal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pemanfaatan kapal amoniak.
Bowo kemudian disebut meminta fee sebesar US$2 per metrik ton amoniak yang diangkut PT HTK. Steven Wang juga meminta imbalan sebesar 3 persen dari total revenue penyewaan kapal MT Griya Borneo.
Namun PT HTK merasa keberatan dengan permintaan itu dan meminta agar fee diturunkan menjadi US$1,5. Bowo pun menyetujuinya. Selain itu Bowo juga dijanjikan menerima fee tambahan US$200 tiap harinya.
Atas perbuatannya Asty didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHAP. (ani/osc)
Eks Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. (CNN Indonesia/Hesti Rika).