Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan dari tiga proyektil yang diuji balistik hasilnya diketahui bahwa ada dua jenis proyektil.
"Dari hasil uji balistik, proyektil yang digunakan 5.56mm dan 9mm," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedi, kedua jenis proyektil itu dapat digunakan di senjata api rakitan maupun organik. Namun, hal tersebut dapat diketahui berdasarkan alur pada setiap senjata api.
"Kita belum dapat mengetahui jenis senjata apinya karena seperti contohnya senjata api rakitan yang dimiliki teroris itu juga bisa pakai proyektil itu. Yang bisa dibedakan kalau senjata api rakitan tidak jelas alurnya," tutur Dedi.
"Senjata standar TNI-Polri memang bisa menggunakan jenis proyektil itu, tapi yang perlu diingat aparat keamanan yang bertugas pada kerusuhan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan pihak kepolisian bakal terus melakukan pendalaman untuk mengusut jenis senjata api yang digunakan. Termasuk, mengusut siapa pemilik senjata api tersebut.
Sebelumnya, hasil autopsi Mabes Polri memastikan empat dari sembilan korban dalam kerusuhan 22 Mei tewas akibat terkena peluru tajam.
"Sudah dilakukan autopsi, empat jelas korban meninggal akibat peluru tajam," kata Asep di Mabes Polri, Senin (17/6).
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)