Rekonsiliasi yang dimaksud Mahfud adalah berbagi kekuasaan antara calon presiden yang menang dengan calon presiden yang kalah dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya yang oposisi, ya, dibiayai oposisi oleh negara, kalau mau bergabung ke pemerintahan, ya, bergabung saja," ucapnya.
Artinya, kata Mahfud, keputusan akhir tetap ada di presiden terpilih
"Yang penting tetap proporsional dan ini sistem presidensiil, penentunya adalah presiden, tidak boleh menentukan sendiri. Kalau rekonsiliasi dan saling rangkul itu tetap keputusan akhir ada di presiden karena sistem presidensiil bukan sistem parlementer," tuturnya.
Pemilihan presiden yang berlangsung 17 April lalu berujung pada sidang sengketa hasil Pilpres. Sengketa ini didaftarkan oleh tim BPN Prabowo-Sandi.
Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, sementara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya pihak pemberi keterangan. (gst/wis)