Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mencontohkan kesaksian saksi ketiga, Hermansyah, yang menyatakan cara input Situng oleh KPU benar.
"Dia datang ke KPUD Bogor, lihat inputnya, dia bilang inputnya benar. Mana yang curang? Kecuali dia datang ke KPU, 02 (dapat) 100 ditulis 10, itu curang, ini kan enggak. Jadi semua saksi pemohon menguntungkan KPU," kata Ali di sela-sela sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada enggak saksi pemohon di tingkat provinsi yang menunjukkan, 'Oh KPU salah rekapitulasi.' Ada saksi di kabupaten? Enggak ada," tuturnya.
Sementara, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi belum ada yang berkualitas.
Sejauh ini, ada tiga saksi yang sudah bicara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Agus Maksum, Hermansyah, dan Idham.
"Dalam pandangan KPU keterangan ahli dan saksi yang digunakan sampai dengan 3 ini belum ada yang punya kualitas untuk memperkuat argumentasi dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon," kata Hasyim.
"Yang diminta fakta sebagaimana yang disaksikan dilihat dan didengarkan sendiri. Bukan teori, bukan analisis dan bukan asumsi," kata Hasyim, "bukan kemudian saksi yang dihadirkan oleh pemohon akan menguntungkan KPU atau tidak bukan begitu cara melihat nya. Apakah memperkuat argumentasi permohonan atau tidak."
Ada tiga saksi dari BPN Prabowo-Sandi yang telah memberikan keterangan di sidang Sengketa Pilpres 2019. Mereka adalah Agus Maksum, Hermansyah dan Idham.
Agus Maksum dan Idham bicara soal kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU. Hermansyah memberikan keterangan soal kejanggalan sistem informasi perhitungan (Situng).
[Gambas:Video CNN] (bmw/dhf)