Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih melakukan pengkajian terhadap berkas perkara tersangka kasus dugaan makar
Eggi Sudjana dan
Lieus Sungkharisma. Berkas keduanya beberapa waktu lalu dilimpahkan ke polisi usai penyidikan.
"Masih dalam tahap penelitian berkas perkara (Tahap 1) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
Nirwan menyampaikan pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan kajian berkas perkara Eggi dan Lius. Kejati sendiri memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelummya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejati DKI Jakarta.
Berkas perkara Eggi dilimpahkan pada 10 Juni lalu. Sedangkan berkas perkara Lieus dilimpahkan pada 13 Juni lalu.
Saat ini Polda Metro telah memperpanjang masa tahanan Eggi untuk 40 hari ke depan. Masa tahanan ini diperpanjang karena penahanan Eggi selama 20 hari telah habis pada 2 Juni.
Sementara itu, Lieus sendiri telah resmi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya setelah pengajuan penangguhan penahannya dikabulkan. Lieus sempat mendekam di rutan sejak 20 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)