Rahmadsyah dihadirkan pada persidangan sengketa Pilpres di MK, Jakarta, Rabu (19/6). Saat itu ia mengaku masih menjadi tahanan kota dan tak memiliki izin untuk datang ke MK. Dia bahkan mengaku hanya memberikan pemberitahuan bahwa dirinya menemani orang tua berobat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena status tahanannya itu sebagai tahanan hakim. Jadi itu sepenuhnya kewenangan hakim," ungkapnya, Kamis (20/6).
Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan mempertanyakan. Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai, apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi," jelas Edy.
Edy mengatakan kasus itu masih berjalan di pengadilan. Saat sidang hendak digelar pada Selasa (18/6), terdakwa malah mangkir.
Saat itu, menurut Edy, terdakwa mengirimkan surat yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran. Terdakwa meminta izin karena harus mengantar orang tuanya berobat ke Jakarta. Majelis hakim pun mengundurkan persidangan menjadi Selasa (25/6).
"Dia memang enggak ada minta izin sama majelis (hakim). Dia kan harusnya bersidang tanggal 18 (Juni, Selasa) itu. Dia kasih surat yang isinya dia enggak datang karena mengantar ibunya berobat," jelasnya.
Ilustrasi penahanan badan, yang merupakan status lanjutan dari tahanan kota. (Istockphoto/chinaface) |
"Jadi gara-gara dia enggak datang, otomatis kan enggak jadi sidang. Jadi ditunda hingga Selasa (25/6) ini. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami saja terkejut," ungkap Edy.
Rahmadsyah tercatat berstatus tahanan kota sejak perkaranya masuk tahap 2 di Kejaksaan. Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (
Ilustrasi penahanan badan, yang merupakan status lanjutan dari tahanan kota. (