"Kenapa alasan pengesahan hasil perolehan suara pilpres dimajukan?" kata Hakim Suhartoyo.
Kemudian, Candra menjelaskan bahwa pengesahan perolehan suara yang dilakukan KPU karena seluruh tahapan penghitungan suara telah selesai. Namun kemudian, Hakim MK merasa tak puas dengan jawaban Candra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu yang Mulia, tanggal 22 (Mei)," jawab Candra.
Kemudian Hakim MK mempertanyakan apakah ada forum permintaan persetujuan kepada para saksi untuk segera mengesahkan hasil perolehan pada 21 Mei dini hari tersebut.
"Seingat saya tidak ada yang menyampaikan keberatan yang mulia," jawab Candra.
Merespons jawaban Candra, Kuasa Hukum BPN Nasrullah meminta kepada Majelis Hakim memerintahkan kepada KPU untuk menyampaikan surat keberatan yang disampaikan kubu 02, agar masyarakat mengetahui bahwa penolakan dan keberatan kerap terjadi dalam serangkaian proses rekapitulasi.
"Kami ingin formulir (keberatan) dibacakan," ujar Nasrullah. Namun demikian, Mk menolak karena cukup formulir itu menjadi alat bukti untuk MK.