Edward menyampaikan dalil Prabowo-Sandi yang hanya mengutip SBY dari pemberitaan tidak bisa dijadikan sebagai bukti ketidaknetralan aparat.
"Bukan berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Edward dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward merujuk aturan terkait bukti petunjuk yang diatur dalam Pasal 339 KUHAP. SBY bisa dihadirkan untuk menggali keterangan terkait siapa dan bagaimana aparat mempengaruhi hasil akhir Pilpres 2019.
"Hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyitir pernyataan SBY dalam pokok permohonan sengketa Pilpres 2019 di MK Jumat (14/6) lalu.
Pernyataan yang dikutip terkait ketidaknetralan aparat dan intelijen dalam gelaran Pilkada serentak 2018 lalu.
".... cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum, ... saya sampaikan agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya," ucap SBY seperti dikutip Denny.
Denny mengamini bahwa pernyataan SBY itu disampaikan bukan dalam konteks Pilpres melainkan Pilkada serentak 2018. Namun ia yakin pernyataan SBY adalah peringatan sekaligus indikasi awal bahwa ketidaknetralan serupa amat mungkin terjadi dalam Pilpres 2019.
"Bahwa pernyataan SBY yang terkait Pilkada Serentak di 2018, dekat dengan Pilpres 2019, tidak serta merta berarti bahwa dalam Pilpres 2019 BIN pasti sudah netral, karena faktanya tidaklah demikian," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (dal/dhf/dal)