Baequni resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran hoaks tentang petugas KPPS Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun, Jumat (21/6).
Dalam pernyataan kepada awak media di Mapolda Jabar, Baequni menyatakan siap bekerjasama dengan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, para jemaah yang mendengarkan ceramahnya sudah tahu informasi yang beredar di media sosial tersebut.
"Kemudian sekali lagi saya tidak bermaksud menyebar berita bohong ini, sehingga menciptakan kekisruhan informasi di media sosial kita. Tidak sama sekali tidak demikian," katanya.
Selain itu, Rahmat juga mengaku mencintai Bangsa Indonesia.
"Saya cinta tanah air ini, tidak mungkin saya mau memecah belah bangsa saya sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan soal materi ceramah Baequni yang mengantarnya jadi tersangka.
Menurut Trunoyudo, Rahmat menyampaikan berita bahwa ada 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu meninggal karena diracun.
"Yang bersangkutan mengatakan bahwasannya semuanya itu mengandung zat racun atau diracun dan sama seluruhnya kemudian dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS. Ini merupakan satu berita bohong," kata Trunoyudo.
"Disampaikan di depan khalayak umum dan disampaikan di tempat ibadah. Ini yang kami sayangkan karena di sana rata-rata orang ingin beribadah," kata Trunoyudo.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)