Dari informasi dihimpun penggeledahan itu berhubungan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perizinan dan berhubungan dengan jabatan dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau menjelaskan detail terkait penggeledahan ini, Febri hanya mengatakan sjeumlah dokumen disita dari lokasi penggeledahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Geledah Kantor DPRD Kabupaten Cirebon |
Untuk diketahui Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Sunjaya terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 disebut meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)