Penamaan ini diundangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018.
Perwakilan LBH Jakarta, Ayu Eza mengatakan perubahan nama pulau itu hanya memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantai yang sudah diubah namanya tersebut akan mengikuti zonasi daratan dan dikategorikan sebagai daratan pula. Karena itu pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu menunggu Perda reklamasi untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi.
"Apapun bangunannya mau dibilang pantai lahan pasir dia harus harus mengacu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yakni lahan yang berada sekitar 12 mil dari lautan," ujar dia.
Kini, Anies telah mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi. Kebijakan itu menimbulkan polemik karena janji politik Anies untuk menghentikan seluruh kegiatan reklamasi.
Sebab itu, Ayu juga meminta Anies berani membongkar bangunan yang memiliki izin ilegal tersebut. Ayu dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta agar Anies tak pilah pilih untuk menggusur bangunan.
"Harus adil dong. Pemerintah jangan tebang pilih. Ketika masyarakat menengah ke bawah main gusur, ketika ada kawasan elite malah dilegalkan dengan diterbitkan IMB dan menabrak peraturan perundangan," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ctr/ugo)