Kubu 02 Harap MK Telusuri Peran Hasto dalam Tudingan Khilafah

CNN Indonesia
Minggu, 23 Jun 2019 22:58 WIB
Kubu Prabowo-Sandiaga berharap MK menelusuri peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menelusuri peran Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto soal tudingan radikal dan pro-khilafah.

Permintaan itu terkait pernyataan Hasto saat mengisi pelatihan saksi atau Training of Trainer (TOT) dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Jakarta pada Februari lalu.

Melalui cuitan dalam akun Twitter @andre_rosiade yang dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (23/6), Andre mengklaim sidang MK beberapa waktu telah membongkar tindakan Hasto yang dianggap melakukan pemufakatan curang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan MK berhasil membongkar permufakatan curang yg disusun di Acara ToT di Kelapa Gading. Hakim MK diharapkan menelusuri peran Hasto Sekjend PDIP dalam acara tersebut. Di mana Hasto menyampaikan: pihak 02 dicap Radikal dan pendukung Khilafah."


Dari keterangan saksi Hairul Anas dalam sidang MK, Rabu (19/6) lalu, Hasto sebagai salah satu pemateri disebut menggunakan diksi bahwa pasangan calon 02 radikal dan pro khilafah. Penggunaan diksi itu, kata Hairul, merupakan upaya strategi pemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Saat dikonfirmasi, Andre pun keberatan dengan pernyataan Hasto tersebut. Penyampaian materi dari Hasto kepada sejumlah saksi TKN itu diyakini Wasekjen Gerindra ini berdampak pada perolehan suara Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019.

"Akibat ucapan Hasto itu, perolehan suara Pak Prabowo di beberapa provinsi yan mayoritas warganya non-muslim menjadi kecil," ucap Andre.

Menurutnya, hakim MK harus mempertimbangkan tindakan Hasto dalam putusan sebagai bentuk kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Dia telah melakukan pemufakatan curang. Hakim harusnya menyatakan dalam putusan karena ini memenuhi unsur TSM," katanya.

[Gambas:Video CNN] (pris/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER