KNTI menyebut ada celah korupsi dalam proyek yang sudah dicanangkan sejak Presiden Soeharto. Proyek ini dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Bisa dikatakan Kepres ini sangat erat dengan proses korupsi," kata Ketua Harian KNTI Ahmad Martin di Jakarta Timur, (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, proyek pulau-pulau reklamasi sudah sejak lama dicanangkan dengan pertimbangan kepentingan bisnis semata tanpa mempedulikan aspek lingkungan yang berpotensi sangat bisa rusak.
"Pertimbangan utamanya adalah kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan. Sehingga tidak lain tidak bukan ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup," tuturnya.
"Ada informasi, salah satu penyidik KPK yang diserang itu terkait dengan korupsi di reklamasi. Banyak konspirasi terkait dengan korupsi lain yang bisa terjadi," ucap Martin.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengamini proyek reklamasi hanya untuk kepentingan bisnis semata.
Tubagus menyebut dampak lingkungan dan sosial reklamasi yang dikhawatirkan masyarakat justru dijadikan pembenaran untuk proyek tersebut. Padahal reklamsi bukanlah solusi atas masalah ekologi yang terjadi di Jakarta.
"Banyak protes dari masyarakat sipil juga nelayan terhadap dampak sosial lingkungannya, padahal reklamasi tidak menjawab krisis di Jakarta. Baru kemudian setelah mendapat benturan lingkungan hidup dibawa seolah-seolah solusi persoalan lingkungan hidup," tutur Tubagus.
Pergub itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi. Sementara Pemprov DKI belum memiliki Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)