"Jadi akses keluar-masuk hanya melalui pintu belakang. Saat kejadian, justru api datang dari arah belakang. Seluruh korban ditemukan tewas dalam satu ruangan karena tak bisa meloloskan diri dari pintu depan yang selalu terkunci," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Atmaja, Senin (24/6).
Tatan menjelaskan dari hasil penyidikan, industri rumahan tempat perakitan korek gas tersebut sebenarnya tak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tatan, akses keluar masuk melalui pintu belakang untuk menipu petugas bahwa di rumah itu tidak ada aktivitas. Apalagi di belakang pabrik terdapat pagar tembok cukup tinggi sehingga menyamarkan aktivitas dalam pabrik.
Petugas kepolisian melakukan identifikasi lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (21/6). (ANTARA FOTO/HO) |
Mereka diduga lalai memenuhi unsur keselamatan para pekerja. Bahkan pabrik tersebut juga tidak memiliki izin operasional.
Polda Sumut dan Polres Binjai bahkan menyegel tiga perusahaan lainnya untuk kepentingan penyidikan. Ketiga perusahaan yang disegel itu yakni perusahaan induk pabrik pemantik bernama PT Kiat Unggul dan beroperasi di daerah Diski, Kabupaten Deliserdang. Kemudian dua anak perusahaan lain yang berada di bawah naungan Kiat Unggul.
Kebakaran di pabrik korek api gas di Dusun II Desa Sambirejo terjadi pada Jumat (21/6) pukul 12.00. Akibat kejadian itu 30 orang dinyatakan tewas, lima di antaranya adalah anak-anak.
Puluhan korban tewas itu terjebak di salah satu ruangan lantaran tak bisa meloloskan diri dari kobaran api yang cepat membesar.
[Gambas:Video CNN] (fnr/pmg)
