"Memang kewenangan itu di KPU, tetapi KPU juga perlu mengetahui pendapat atau pandangan dari stakeholder kunci, seperti Kemendagri, Komisi II, dan Bawaslu. Sementara ini rancangan kita pencoblosan 23 September 2020," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6).
Pilkada Serentak 2020, kata Viryan, akan mencakup 270 daerah. Sembilan di antaranya adalah pilkada di tingkat provinsi atau pemilihan gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita rampungkan dulu, kami uji publik PKPU nya. Kemudian pekan depan kita FGD, kita matangkan," tuturnya.
Diketahui KPU menggelar uji publik untuk rancangan Peraturan KPU tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. Setelah uji publik rampung, kata dia, KPU berniat menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk PKPU tersebut.
Viryan menyebut setelah uji publik dan diskusi menghasilkan rekomendasi yang matang, KPU baru akan menetapkan pengesahan PKPU itu.
"Agar rencana pelaksanaan pilkada pada 23 September merupakan ketetapan resmi dari KPU," ujar dia.
Menurut Viryan, yang sudah dapat dipastikan adalah bulan pelaksanaan pemungutan suara pilkada yakni pada September. Sementara itu, penentuan tanggal masih merupakan rencana yang disusun KPU.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ain)