"Apa yang terjadi sekarang saya pikir tidak lebih baik daripada apa yang dulu kami usulkan," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Luhut tak menjelaskan usulan yang pihaknya sampaikan soal reklamasi di pesisir Pantai Utara Jakarta itu. Ia menyatakan sudah pernah bicara panjang lebar tentang megaproyek tersebut beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara sebelum memiliki Raperada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.
Selain menerbitkan IMB, Anies juga menyinggung perubahan istilah dalam menyebut daratan hasil reklamasi. Mantan rektor Universitas Paramadina itu lebih memilih diksi 'pantai' ketimbang 'pulau' terhadap daratan hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun mengkritik langkah Anies yang memilih mengganti nama pulau reklamasi menjadi Pantai Kita, Pantai Maju dan Pantai Bersama. Sebelumnya, ketiga pulau ini disebut Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Penamaan ini diundangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018.
Perwakilan LBH Jakarta, Ayu Eza mengatakan perubahan nama pulau itu memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
"Mohon maaf itu saya kira hanya pembodohan. Pemerintah seolah-olah membodohi masyarakat mengubah reklamasi menjadi nama pantai," kata Ayu di Kantor LBH Jakarta, Jumat (21/6). (fra/wis)