"Dalam praktik biasanya kan kita bersidang di MK ini sudah beribu kali ya kan ga masalah MK memajukan. Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," ujar Arteria saat dihubungi, Senin (24/6).
Meski tak mempersoalkan, Arteria menuturkan pihaknya tetap berharap putusan MK dapat mengakhiri polemik hasil pemilu yang terjadi di tengah masyarakat. Ia berharap putusan MK dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah, dan klaim sepihak terhadap hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar mengakhiri semua polemik yang terjadi sesudah lama hampir dua tiga bulan ini lah," ujarnya.
Sebelumnya, MK mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres. Jadwal semula 28 Juni menjadi 27 Juni 2019. Keputusan itu diperoleh usai hakim MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan putusan.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah disampaikan baik bagi tim Prabowo-Sandiaga Uno, tim termohon KPU, pihak teekait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu.