Aturan yang diterapkan tersebut ternyata berbuntut polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
"Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," tutur Yasonna.
Ia menilai baik mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Alquran, Alkitab, ataupun kitab suci lainnya.
"Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," tuturnya.
(fra/kid)