Tuntutan 8 tahun penjara dilontarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (24/6) siang. Selain itu, jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Taufik selama lima tahun setelah menjalani hukumannya.
Jaksa menyatakan Taufik juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima "fee" atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar.
Menurut dia, "fee" sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam dua tahap.
Penyerahan "fee" atas pencairan DAK sebesar 93 miliar tersebut dilakukan di Hotel Gumaya masing-masing Rp1,65 miliar sebelum pengesahan DAK dan Rp2 miliar setelah DAK disahkan dalam peraturan presiden.
Selain itu, terdakwa juga menerima Rp1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017.
"Fee" yang berasal dari mantan Bupati Tasdi tersebut diserahkan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto.
Setelah menerima Rp1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp600 juta atau separuh dari uang itu untuk membiayai keperluan Wahyu, sedangkan separuh sisanya diserahkan kepada staf terdakwa Haris Fikri.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.
Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang besarnya sama dengan pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan melalui rekening KPK.
Atas tuntutan yang diberikan Jaksa, pihak Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widjojanto memberikan kesempatan kepada terdakwa Taufik Kurniawan untuk memberikan pembelaan pada sidang berikutnya.