Aturan wajib membaca Alquran bagi napi beragama Islam yang mengikuti program pembebasan bersyarat itu diterapkan oleh Kepala Lapas Polewali Mandar, Haryoto, yang kini telah dinonaktifkan. Napi diwajibkan menghapal 10 surat yang ada dalam Alquran.
"Penyebabnya adalah ketidakpuasan warga binaan atas nama Muhammad alias Onggo, yang melakukan provokasi terhadap warga binaan lainnya sebagai reaksi dari kebijakan kalapas," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 07.15 Wita, sejumlah napi merusak pagar pembatas, sementara napi lainnya terpancing dan melempar kaca jendela kantor.
Selang lima belas menit kemudian, Kepala Lapas Polewali Mandar tiba di lokasi dan berhasil mengendalikan situasi. Tuntutan Onggo pun direspons Kepala Lapas dengan mengusulkan cuti bersyarat yang bersangkutan.
Ade mengatakan sebenarnya kebijakan yang diterapkan Kepala Lapas Polewali Mandar baik untuk membina mental spiritual warga binaan. Tujuan dari kebijakan itu adalah untuk membina karakter dan ahlaq napi di Lapas Polewali Mandar.
"Namun kurang melihat aspek latar belakang sosial dan pendidikan warga binaan, sehingga memicu kerusuhan," ujarnya.
Ade menyatakan saat ini Haryoto sudah dinonaktifkan dan ditarik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat untuk menjaga Lapas Polewali Mandar tetap kondusif.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)