Ia menegaskan tak ingin ikut campur karena persoalan tersebut merupakan ranah dan kewenangan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Itu udah urusannya di provinsi, kita enggak usah mencampuri. Saya kira pak gubernur tau apa yang harus dia buat," kata Luhut saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau itu dia memang itu sesuai dengan aturan perundang-undangan ya kita dukung saja," katanya.
"Apa urusannya beliau berkonsultasi dengan saya? kan enggak ada kepentingannya. Saya kan bukan atasan langsungnya," ujarnya.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan IMB untuk 932 bangunan yang ada di Pulau C dan D hasil reklamasi. Anies mengatakan pihaknya mengeluarkan IMB mengacu pada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Pergub itu diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI.
Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara sebelum memiliki Raperada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.
Selain menerbitkan IMB, Anies juga menyinggung perubahan istilah dalam menyebut daratan hasil reklamasi. Anies memilih diksi 'pantai' ketimbang 'pulau' terhadap daratan hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta tersebut.
[Gambas:Video CNN] (rzr/dal)