"Polisi telah melakukan beragam pelanggaran serius terhadap HAM di Kampung Bali dan wilayah sekitarnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019," ujar Direktur Eksekutif AII Usman Hamid lewat keterangan tertulis, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman menuturkan investigasi itu berawal dari beredarnya sebuah video di media sosial pada 24 Mei 2019. Video itu memperlihatkan belasan personel Brigade Mobil (Brimob) melakukan penyiksaan terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya.
Bentrok aparat dengan massa di depan Bawaslu, 22 Mei. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Lebih lanjut, Usman menceritakan kekerasan itu terjadi di lahan kosong milik Smart Service Parking, di Kampung Bali, Jakarta, Kamis (23/6), pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia berkata Brimob tengah melakukan penyisiran usai insiden bentrok antara aparat dan massa.
"Ketika pagar [lahan parkir] dibukakan, anggota satuan kepolisian tersebut melakukan penangkapan dengan menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap setidaknya dua orang. Dengan kata lain, kekerasan fisik digunakan terhadap orang yang tidak melawan dan tidak berdaya sebagaimana yang direkam dalam video viral tersebut," ujarnya.
Lihat juga:KontraS Desak Pemerintah Bentuk TPF 22 Mei |
Bahkan, kata Usman, seorang narasumber menyampaikan bahwa ada satu dari lima orang tersebut diseret dengan kondisi luka parah. Penyiksaan pun terus berlanjut di dalam mobil.
"Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan. Negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban," cetus dia.
Massa pendemo berunjuk rasa menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Dalam video lain, Usman menyebut polisi juga melakukan kekerasan terhadap seorang yang mengenakan rompi relawan dengan lambang bendera Indonesia di dada kanannya. Polisi menendangnya di bagian perut hingga jatuh ke trotoar, sebelum dikeroyok beramai-ramai oleh anggota lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan kekerasan terhadap seseorang yang ditangkap di dekat lampu merah perempatan Jalan Sabang dan Jalan Wahid Hasyim. Sebelum ditangkap, ia diteriaki, "Nangis, nangis, nangis." Salah satu anggota Brimob lantas memukul kakinya dengan tongkat dan satu orang lain menendangnya dari belakang.
Propam Tak Optimal
Amnesty Internasional Indonesia pun menyerukan penyelidikan independen dan imparsial untuk mengungkap penyiksaan itu, serta peninjauan sistem akuntabilitas dalam menangani dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian.
"Organisasi ini juga mengimbau agar polisi dilatih agar dapat menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Dasar Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Usman.
Terkait dengan persoalan tersebut, AII sudah membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang berisi rangkuman temuan investigasi.
Lebih dari itu, ia menyampaikan sudah saatnya Indonesia memiliki mekanisme pengaduan terhadap polisi yang independen. Pasalnya, aduan internal kepada divisi profesi dan pengamanan (propam) masih belum optimal menindak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh personel Kepolisian.
"Diperlukan suatu lembaga pengawas yang memiliki kewenangan yang memadai untuk membawa mereka yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM ke hadapan pengadilan," ujarnya.
"Dan anggota sudah memahami tahapan-tahapan itu," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan bakal memberikan sanksi jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan dalam proses pengamanan 22 Mei.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim pihaknya tak menggunakan peluru tajam dalam pengamanan aksi 22 Mei. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Mekanisme dan sidang disiplin, dari mekanisme sidang disiplin itu baru bisa diputuskan pelanggaran dan kesalahan apa yang dilakukan," kata Dedi di Kemenko Polhukam, Sabtu (25/5).
(jps/arh)
Bentrok aparat dengan massa di depan Bawaslu, 22 Mei. (
Massa pendemo berunjuk rasa menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU. (
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim pihaknya tak menggunakan peluru tajam dalam pengamanan aksi 22 Mei. (