Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menahan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Awaluddin Rao, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Sintong Gultom.
"Secepatnya tersangka Sintong Gultom dan Sideli Zendrato kita limpahkan ke pihak kejaksaan. Berkas keduanya memang sudah dinyatakan lengkap," kata Nainggolan.
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)