Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Nunukan, Ari Sugias Tuti mengatakan korban diiming-imingi gaji 1.000 ringgit untuk bekerja di restoran. Korban diajak keluar dari Indonesia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.
Kini R diketahui telah dipulangkan ke kampung halamannya. Pemulangan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
International Organization Migrant (IOM) juga mengaku telah menangani kasus TPPO dari Negeri Sabah ini dengan berkoordinasi instansi terkait seperti BP3TKI Nunukan, Dinas Sosial Nunukan, Dinas Sosial Palu dan lainnya. Gadis belia tersebut telah dipulangkan ke Palu.
"Korban adalah rekrutan seseorang bernama Aco di Kota Palu untuk dipekerjakan di Negeri Sabah pada restoran tanpa menggunakan paspor atau ilegal," ujarnya.
Korban berada di Kabupaten Nunukan bersama ratusan pengungsi dari Kota Palu pada Desember 2018 lalu. Felicia menyatakan, sesuai pengakuannya, sebelum diseberangkan ke Tawau melalui Pulau Sebatik, seseorang menampungnya di Kabupaten Nunukan selama empat hari.
Felicia mengaku tidak mengetahui oknum calo yang menyeberangkannya ke Tawau karena korban tidak mengetahui identitas dan alamatnya.
"Tapi korban bilang rumah penampungan yang ditempati selama empat hari di Nunukan ini dekat dari pelabuhan (Tunon Taka)," kata dia.