Penetapan tersangka eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
SPDP dan penetapan Fanani sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SPDP tersebut, Fanani diduga telah menyebabkan kerugiaan negara kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar.
Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berlangsung 2017 silam melibatkan dua organisasi kemasyarakatan, yakni Gerakan Pemuda Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Dua organisasi itu mendapat dana Rp5 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam kasus tersebut, polisi diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)