MK sebelumnya menyatakan akan memutus hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019.
"KPU menetapkan [pemenang pilpres] kapan? Yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan [sengketa pilpres]. Setelah hari itu, apakah Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU bakal mengundang para pihak, yaitu dua pasangan calon, partai politik, organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, dan perwakilan pemerintah.
KPU tak bisa langsung menetapkan paslon terpilih. KPU punya waktu tiga hari untuk menyodorkan rancangan PSU. Sementara waktu gelaran PSU akan menyesuaikan putusan MK.
"Misal tanggalnya kapan, persiapan logistiknya bagaimana, KPPS, PPS, PPK, juga harus diperpanjang. Dan itu semua sudah disiapkan langkah-langkahnya (dalam tiga hari)," ujar Viryan saat dihubungi, Rabu (26/6).
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)