Jaksa Novan Arianto mengatakan selama tujuh hari ke depan Vanessa belum bisa mengirup udara bebas, lantaran selama tujuh hari itu jaksa masih memiliki waktu untuk melakukan banding. Artinya hukum dalam kasus Vanessa ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Belum Inkracht, belum menentukan sikap terima atau tidak, kalau kami mengajukan upaya hukum, jadi belum bisa bebas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pikir-pikir, itu kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah terhadap putusan itu kami terima atau kami mengajukan upaya hukum," kata Novan.
"Satu putusan majelis hakim di bawah tuntutan kita, jadi kami menurut ketentuan undang-undang diberikan hak melakukan upaya hukum atau tidak, diberikan kesempatan waktu tujuh hari, baik kami maupun kuasa hukum," kata dia.
Lihat juga:Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara |
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.
[Gambas:Video CNN] (frd/ugo)