"Disinyalir dan sudah banyak terbukti bahwa vape itu bahan cairannya sudah dicampur dengan narkotika. Baik narkotika jenis gorilla, ganja, maupun sabu-sabu," kata Sufyan di Bandung, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sufyan, peredaran narkoba lewat vape mudah terjadi karena cairannya bisa dicampur dengan narkotika.
Rokok elektrik. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) |
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir mengatakan rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkoba atau obat-obatan berbahaya. Itu sebabnya, BNN menolak peredaran rokok elektronik.
Mufti mengataan BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja. Menurutnya, rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalahguna dalam menggunakan narkoba.
Terpisah, Kapolres Metro Jakbar Kombes Hengki Hariyadi menyebut pihaknya memusnahkan barang bukti berupa 10.382 butir ekstasi dan 138 kilogram sabu. Ia menyebut nilainya mencapai Rp211 miliar.
"Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa, total nominal sebesar Rp211.760.100.000," tuturnya.
Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengky Haryadi. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat) |
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan dari delapan laporan kasus narkoba di tahun 2019," kata Hengki, Rabu (26/6).
Menurutnya, pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam delapan kasus itu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hengky menyebut para tersangka itu terancam hukuman 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
[Gambas:Video CNN] (hyg/dis)
Rokok elektrik. (
Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengky Haryadi. (