Hal itu terungkap di persidangan kasus suap pengisian jabatan Kementerian Agama dengan terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
"Kadang Pak Menag, kadang Pak Menteri, kadang-kadang mas, kadang-kadang B1, B1, kalau membahasakan kepada orang lain kadang-kadang saya pakai B1," kata Romi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banteng karena itu kan di Lapangan Banteng," kata Romi.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
"Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)