"Nggak ada nama pulau baru, karena semua pulaunya pulau Jawa. Nggak ada nama pulau baru," kata Anies menanggapi pertanyaan wartawan usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/6).
Sebelumnya, diberitakan sejumlah media bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengklarifikasi Anies terkait dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menegaskan Pemprov DKI tak menyebut lahan hasil reklamasi itu sebagai pantai, bukan pulau karena merujuk pula pada Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut (UNCLOS).
Pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Anies juga menyampaikan bahwa itu merupakan bentuk konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam memberi nama semua daratan yang ada di bagian Pulau Jawa sebagai pantai.
"Coba lihat wilayah lain di Jakarta, Ancol, itu reklamasi bukan? Reklamasi. Mutiara, reklamasi bukan? reklamasi. Indak Kapuk, reklamasi bukan? Reklamasi. Namanya apa semuanya? Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Pantai Ancol, sama semua. Apa bedanya dengan yang ini? Sama kan," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Setelah menghentikan proyek reklamasi yang direncanakan 17 pulau tahun lalu, Anies menegaskan tak akan membongkar tiga lahan yang telah jadi yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Belakangan, pada 26 November 2018, Pemprov DKI yang dipimpin Anies menyatakan tiga lahan hasil reklamasi itu diubah nama baru menjadi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama. Kala itu, Anies mengatakan lahan yang merupakan hasil reklamasi pulau padahal kawasan pantai.
"Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin, 26 November 2018.
[Gambas:Video CNN] (ctr/kid)
Pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)