Sebelumnya, MA tidak dapat menerima gugatan administrasi Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi terhadap Bawaslu.
"Kalau MA sudah memutus begitu, walau pun MK enggak boleh terikat dengan itu, tapi rohnya, benang merahnya sangat kuat. Saya yakin enggak jauh-jauh dari itu," tutur Wayan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yakin ditolak setidaknya tidak dapat diterima," ucap Wayan.
"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (Niet Onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti yang dikutip dair Antara Rabu (26/6).
Putusan bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'.
"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas Abdullah.
[Gambas:Video CNN] (bmw/osc)