Saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6), Lukman mengakui uang tersebut berasal dari atase agama Arab Saudi. Uang itu, menurut Lukman diberikan terkait kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Internasional.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Lukman seharusnya melaporkan penerimaan uang tersebut pada KPK. Hal tersebut, sambungnya, sudah diatur dan wajib dipahami para penyelenggara negara tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima uang US$30 ribu dari keluarga Raja Arab. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Febri mengatakan pihak Kemenag, termasuk Lukman, pernah melaporkan sejumlah penerimaan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Hanya saja, sambungnya, uang senilai US$30 ribu itu tidak pernah dilaporkan hingga disita saat penyidik KPK sedang menggeledah ruang kerja Lukman. Uang itu didapatkan berada di dalam laci meja kerja Menag.
Sebelumnya, Lukman mengaku menerima uang US$30 ribu dari keluarga raja Arab Saudi Amirru Sulton. Pemberian itu terkait dengan penyelenggaran MTQ internasional.
Hal itu diungkapkan Lukman saat hadir sebagai saksi dalam sidang suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang itu diterima Lukman dari dua orang yakni Saad Bin Husein An Namasi dan Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Keduanya adalah atase dan mantan atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi. Ia menyebutkan penerimaan itu dilakukan pada Desember 2018 silam di ruang kerja Lukman.
[Gambas:Video CNN] (sah/kid)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima uang US$30 ribu dari keluarga Raja Arab. (CNN Indonesia/Andry Novelino)