Dalam kesaksiannya, Anas yang juga mantan caleg PBB ini mengaku pernah mengikuti pelatihan saksi atau Training of Trainer dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Jakarta, Februari lalu. Dalam pelatihan tersebut, Anas mengaku mengikuti sesi materi membahas 'kecurangan adalah bagian demokrasi'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski demikian, menurut hakim tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," katanya.
Sebelumnnya, MK juga telah menolak sejumlah permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Beberapa poin yang ditolak di antaranya soal ketidaknetralan aparat dalam hal ini Polri dan BIN dalam Pilpres 2019, dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, serta soal pembatasan pers.
Sidang putusan MK hari ini dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Sidang sempat diskors untuk memberi kesempatan melaksanakan salat Asar.
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)