Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan dalil tim hukum
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal temuan surat suara tercoblos untuk
Joko Widodo-Ma'ruf Amien tak punya alasan hukum yang kuat. Enny menyampaikan itu dalam sidang putusan
PHPU Pilpres 2019.
Enny menyebut Majelis Hakim telah mengkaji bukti video bernomor P140DD, P140EE, dan P140KK. Mahkamah pun tidak menemukan alasan kuat peristiwa itu memengaruhi perolehan suara.
"Mahkmah tidak memperoleh fakta hukum yang dapat menjadi rujukan meyakinkan bahwa peristiwa yang ada di alat bukti tersebut diakumulasikan dalam penghitungan akhir di TPS bersangkutan. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim menyatakan Prabowo-Sandi tidak menjelaskan di mana kejadian tersebut terjadi. Lalu tidak ada fakta lanjutan bahwa bukti itu memengaruhi hasil suara.
Kemudian Majelis Hakim juga menilai dalil soal anggota KPPS mencoblos surat suara dengan pulpen tak beralasan hukum. Sebab dalam bukti yang diajukan, tidak tampak KPPS yang melakukan hal itu.
Yang ada, kata Enny, hanya terlihat KPPS memasukkan surat suara ke kotak. Namun kotak suara pileg, bukan pilpres.
"Sehingga tidak relevan mempersoalkan surat suara tersebut untuk paslon 01 atau 02. Dengan demikian dalil a quo tidak dapat dibuktikan, tidak beralasan menurut hukum," kata dia.
Usai pembacaan pertimbangan itu, Majelis Hakim menskors sidang selama tiga puluh menit untuk Salat Ashar.
(dhf/osc)