MK: Dalil Surat Suara Tercoblos untuk 01 Tak Beralasan Hukum

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 16:59 WIB
Majelis hakim MK menyatakan dalil tim hukum Prabowo-Sandi ditemukan surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon 01 Jokowi-Ma'ruf tak beralasan menurut hukum.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal temuan surat suara tercoblos untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amien tak punya alasan hukum yang kuat. Enny menyampaikan itu dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019.

Enny menyebut Majelis Hakim telah mengkaji bukti video bernomor P140DD, P140EE, dan P140KK. Mahkamah pun tidak menemukan alasan kuat peristiwa itu memengaruhi perolehan suara.

"Mahkmah tidak memperoleh fakta hukum yang dapat menjadi rujukan meyakinkan bahwa peristiwa yang ada di alat bukti tersebut diakumulasikan dalam penghitungan akhir di TPS bersangkutan. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim menyatakan Prabowo-Sandi tidak menjelaskan di mana kejadian tersebut terjadi. Lalu tidak ada fakta lanjutan bahwa bukti itu memengaruhi hasil suara.

Kemudian Majelis Hakim juga menilai dalil soal anggota KPPS mencoblos surat suara dengan pulpen tak beralasan hukum. Sebab dalam bukti yang diajukan, tidak tampak KPPS yang melakukan hal itu.

Yang ada, kata Enny, hanya terlihat KPPS memasukkan surat suara ke kotak. Namun kotak suara pileg, bukan pilpres.

"Sehingga tidak relevan mempersoalkan surat suara tersebut untuk paslon 01 atau 02. Dengan demikian dalil a quo tidak dapat dibuktikan, tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Usai pembacaan pertimbangan itu, Majelis Hakim menskors sidang selama tiga puluh menit untuk Salat Ashar. (dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER