Enny menyebut Majelis Hakim telah mengkaji bukti video bernomor P140DD, P140EE, dan P140KK. Mahkamah pun tidak menemukan alasan kuat peristiwa itu memengaruhi perolehan suara.
"Mahkmah tidak memperoleh fakta hukum yang dapat menjadi rujukan meyakinkan bahwa peristiwa yang ada di alat bukti tersebut diakumulasikan dalam penghitungan akhir di TPS bersangkutan. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Majelis Hakim juga menilai dalil soal anggota KPPS mencoblos surat suara dengan pulpen tak beralasan hukum. Sebab dalam bukti yang diajukan, tidak tampak KPPS yang melakukan hal itu.
"Sehingga tidak relevan mempersoalkan surat suara tersebut untuk paslon 01 atau 02. Dengan demikian dalil a quo tidak dapat dibuktikan, tidak beralasan menurut hukum," kata dia.
Usai pembacaan pertimbangan itu, Majelis Hakim menskors sidang selama tiga puluh menit untuk Salat Ashar. (dhf/osc)