Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti.
"Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politics, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activism secara paripurna," ujar Bambang di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK, lanjutnya, bisa menganalisis lebih jauh tentang politik uang meski pihaknya tidak mencantumkan secara tersirat dalam pokok permohonan.
Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti. Dengan kata lain, majelis hakim menolak dalil yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tersebut.
"Dengan hanya bertolak pada logika dan ketiadaan pengertian hukum tentang apa yang dimaksud money politic atau vote buying, MK menganggap tidak mungkin pula hal-hal yang didalilkan yaitu soal perolehan suara merugikan pemohon," tutur hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Kamis (27/6).
"Salah satunya dalam peresmian MRT," kata Arief.