"Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada adalah persatuan Indonesia," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6) malam.
Jokowi dalam kesempatan itu juga mengajak semua pihak untuk menerima hasil putusan MK. Kata dia keputusan MK bersifat final. "Dan kita harus hormati dan melaksanakan bersama-sama," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan lewat jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya," ujar Jokowi.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan hari ini sejak pukul 12.30- 21.16 WIB, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
Permohonan Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu. Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
[Gambas:Video CNN] (uli/kid)