
Prabowo Hormati Putusan MK soal Gugatan Pilpres 2019
CNN Indonesia | Kamis, 27/06/2019 21:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto merespons bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya di Pilpres 2019. Prabowo mengatakan pihaknya meghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," ujar Prabowo di kediamannya, Kamis (27/6) malam.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung, relawan, Koalisi Adil Makmur, TNI, Polri, Emak-emak, dan seluruh elemen yang mendukungnya di Pilpres 2019.
"Yang telah mendukung secara ikhlas Prabowo-Sandi," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
MK dalam paparannya sejak sidang dibuka pukul 12.30 WIB, menolak seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo, mulai dari laporan kejanggalan dana kampanye Jokowi, status Ma'ruf Amin di BUMN, dugaan mengenai politik uang, dan juga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) yang dituding banyak kejanggalan. (tst/ain)
"Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," ujar Prabowo di kediamannya, Kamis (27/6) malam.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung, relawan, Koalisi Adil Makmur, TNI, Polri, Emak-emak, dan seluruh elemen yang mendukungnya di Pilpres 2019.
"Yang telah mendukung secara ikhlas Prabowo-Sandi," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
MK dalam paparannya sejak sidang dibuka pukul 12.30 WIB, menolak seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo, mulai dari laporan kejanggalan dana kampanye Jokowi, status Ma'ruf Amin di BUMN, dugaan mengenai politik uang, dan juga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) yang dituding banyak kejanggalan. (tst/ain)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

PKS Dukung KPK Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi PTDI ke Setneg
Nasional • 38 menit yang lalu
Golkar Sebut Wacana Pilkada 2022 Bukan Demi Anies Baswedan
Nasional 1 jam yang lalu
NasDem Klaim Hampir Semua Fraksi DPR Setuju Pilkada 2022
Nasional 2 jam yang lalu