"Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," ujar Prabowo di kediamannya, Kamis (27/6) malam.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung, relawan, Koalisi Adil Makmur, TNI, Polri, Emak-emak, dan seluruh elemen yang mendukungnya di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
MK dalam paparannya sejak sidang dibuka pukul 12.30 WIB, menolak seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo, mulai dari laporan kejanggalan dana kampanye Jokowi, status Ma'ruf Amin di BUMN, dugaan mengenai politik uang, dan juga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) yang dituding banyak kejanggalan. (ain/tst/ain)