"Ditahan sejak hari Rabu kemarin," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Djoko tak menjelaskan alasan penahanan terhadap Nur Pamudji baru dilakukan saat ini. Dia hanya mengatakan penahanan dilakukan karena berkas perkaranya sudah masuk tahap dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Agung," ujarnya.
Nur Pamudji diduga memerintahkan panitia pengadaan PT PLN untuk memenangkan Tuban Konsorsium dari PT TPPI menjadi pemasok BBM jenis HSD tersebut untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010. Perintah itu pun berjalan mulus dengan Tuban Konsorsium sebagai pemenang.
Pada akhirnya Tuban Konsorsium tidak dapat memenuhi pasokan BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai perjanjian. Akibatnya PLN pun mengalami kerugian dan harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium.
Akibat perbuatan Nur Pamudji, negara dirugikan hingga Rp188 miliar lebih. Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)