Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian segera melimpahkan kasus dugaan
korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis
high speed diesel (HSD) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tersangka Nur Pamudji. Berkas mantan Direktur Utama PLN 2011-2014 tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor: B-104/F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Agung," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Djoko Poerwanto, Jumat (28/6).
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2010 saat Nur Pamudji menjabat sebagai Direktur Energi di PLN. Nur Pamudji ditetapkan sebagai tersangka pada 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Nur Pamudji merupakan Direksi PT PLN yang mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebelum lelang dimulai. Pertemuan itu membahas tentang pasokan kebutuhan PT PLN akan BBM jenis HSD dari PT TPPI.
Nur Pamudji memerintahkan panitia pengadaan PT PLN untuk memenangkan Tuban Konsorsium dari PT TPPI menjadi pemasok BBM jenis HSD tersebut untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN pada 2010. Perintah Nur Pamudji berjalan mulus dengan Tuban Konsorsium sebagai pemenang.
Padahal, diketahui kemudian Tuban Konsorsium dianggap tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kontrak tetap ditandatangani pada 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014.
Pada akhirnya Tuban Konsorsium tidak dapat memenuhi pasokan BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai perjanjian. PT PLN mengalami kerugian dan harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium.
"Pemeriksaan saksi sudah dilakukan kepada 60 orang," kata Djoko.
Kerugian negara diprediksi mencapai Rp188 Miliar. Nur Pamudji dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana.
(gst/ain)