Hal itu ia katakan untuk merespon kuasa hukum PRabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sulit untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres karena faktor persidangan cepat yang digelar MK. Dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), berdasarkan peraturan perundang-undangan, MK dibatasi waktu 14 hari setelah diregister dalam buku perkara.
"Saya kira kalau sidang ditambah waktunya tiga bulan, tetap aja tidak bisa dibuktikan," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril lantas mencontohkan pengadilan di Kamboja di mana hanya membutuhkan waktu 15 hari untuk mengadili kejahatan genosida yang dilakukan Khmer Merah yang terjadi pada tahun 1970 silam
Lihat juga:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo |
Tak hanya itu, Yusril menjelaskan kejahatan atau kecurangan yang dilakukan pihak tertentu pasti memiliki jejak. Melihat hal itu, ia menyindir kubu Prabowo seharusnya mampu untuk membuktikan berbagai kecurangan dalam Pilpres karena dipastikan akan meninggalkan jejak.
"Sudah diberikan kesempatan membuktikan, tapi enggak terbukti. Tapi kan enggak ada jejaknya. Itu hantu saja yang berjalan mungkin," kata Yusril.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang putusannya dibacakan 27 Juni 2019.
Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan menggelar rapat pleno yang menetapkan Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 pada 30 Juni mendatang.