Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai sopir taksi online itu melakukan aksinya pada Rabu (16/6) malam. Korbannya adalah wanita berinisial SDP yang saat itu menjadi penumpangnya.
"Jadi, malam itu sekitar pukul 21.00 WIB korban ingin pulang dan memesan taksi online dari daerah Plaza Indonesia ke Pluit mau ke apartemennya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi itu tersangka kembali memberi ancaman kepada korban menggunakan antena yang sudah disiapkan. "Dia sempet ditusuk-tusuk pakai antena. Walau antena, tapi yang namanya perempuan pasti takut.
Korban sebenarnya sempat melawan. Namun saat memberi perlawanan korban justru mendapat pukulan oleh tersangka. Satu gigi bawah korban pun rontok.
"Leher korban juga memar karena dipukul," kata Argo.
Gasak ATM Korban
Tersangka kembali berhenti di rest area km 21 Tol Jagorawi. Dia bermaksud menguras ATM korban.
Di lokasi yang sepi tersangka melepas ikatan korban dan menyuruhnya mengambil uang di ATM.
"Dapat Rp2,5 juta. Kenapa tidak melawan dan lari, karena korban sudah terlanjur takut, berada di bawah ancaman," ucap Argo.
Argo menuturkan di sana tersangka kembali mencari ATM untuk mengambil uang korban.
Setelah mendapat lokasi sepi di Blok M, tersangka menyuruh korban mengambil uang di ATM. Argo mengatakan tersangka mendapat Rp1,5 juta, sehingga total uang yang didapat tersangka Rp4 juta.
"Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban di Blok M," kata Argo.
Banyak Utang
Argo menuturkan kepada polisi tersangka mengaku baru satu kali melakukan tindak kejahatan seperti ini. Tersangka juga mengaku tindakannya itu karena khilaf.
Argo mengatakan pelaku cepat tertangkap sebab saat korban ditinggal, telepon genggamnya tidak diambil.
Dengan bekal ponsel itu korban langsung menelepon saudaranya. Korban juga meneruskan kasus tersebut ke perusahaan taksi online yang bersangkutan dan kepolisian.
Dari kasus tersebut polisi menyita beberapa barang bukti antaranya satu telepon genggam, satu mobil, bukti screenshoot pemesanan aplikasi Gocar, mutasi rekening, dan antena mobil.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ryh/wis)