Namun, di usianya ke-73, sejumlah masalah masih menyelimuti Korps Bhayangkara. Sejak reformasi, Polri diamanatkan untuk fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tap MPR VI/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas mengatur posisi Polri yang tak lagi berada di bawah Kementerian Pertahanan dan TNI.
Anggaran besar juga dipasok negara untuk Polri setiap tahunnya. Pada 2018, Polri mendapat jatah langsung Rp86,18 triliun dan meningkat di tahun ini menjadi sebesar Rp89,73 triliun.
Meski sarana dan prasarana begitu mendukung Polri untuk memenuhi slogan profesional, moderen, dan terpercaya (Promoter), sejumlah masalah masih membayangi, terutama soal netralitas dan profesionalitas yang jadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri juga dianggap tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2019. Sejumlah pihak menuding Polri ikut bermain lewat penanganan kasus-kasus pidana, khususnya terhadap mereka yang menjadi lawan politik pemerintah.
"Polisi telah melakukan beragam pelanggaran serius terhadap HAM di Kampung Bali dan wilayah sekitarnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019," kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid lewat keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Masalah-masalah terkait netralitas dan profesionalitas ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Polri sejak reformasi hingga sekarang.
Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security, and Peace Studies, Mufti Makarim berpendapat sebenarnya Polri telah mendapat dukungan cukup untuk melakukan reformasi internal demi slogan Promoter. Namun dalam perjalanannya, khususnya pascareformasi, Polri justru sering larut dengan godaan politik.
"Dia (Jokowi) butuh kekuatan penyeimbang. Oleh karena itu kemudian Polri dan TNI mendapat ruang politik. Ini tantangan serius," kata Mufti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (1/7).
Mufti menambahkan, reformasi kepolisian dan pemerintahan dimulai bersamaan usai lengsernya Soeharto pada 1998. Namun perjalanan keduanya berbeda.
Mufti menyebut perjalanan demokratisasi pemerintahan berjalan baik. Sementara karena lembaga pemerintahan sibuk dengan dinamika politik, Polri tak punya rekan dari pemerintahan untuk mengawal proses reformasi internal. Sehingga Polri menerapkan rancangan reformasi internal secara otodidak. Rancangan, eksekusi, dan evaluasi itu dijalankan sendiri oleh kepolisian.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah isu kepolisian tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). |
"Fungsi Kompolnas diarahkan menjadi bergigi. Dia punya kewenangan investigatif bersama propam yang sifatnya bisa berlanjut ke penegakan hukum kalau ada temuan kuat," kata Mufti.
Mengenai isu netralitas, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya pernah membantah. Dia menegaskan setiap anggota Polri tak boleh berpihak dalam kontestasi Pemilu dan Pilpres 2019.
Soal kewajiban netralitas bagi anggota Polri itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sementara, bagi anggota TNI kewajiban itu ditegaskan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tak hanya itu, kata Dedi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun telah mengirimkan telegram rahasia (TR) kepada anggota Polri di seluruh wilayah untuk menegakkan netralitas tersebut.
"Sudah ada TR dari Kapolri untuk netralitas anggota Polri dalam kontestasi Pemilu 2019. Dan, apabila ada anggota yang terbukti melakukan hal yang merugikan institusi maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku oleh Propam," ujar Dedi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/3).
Sementara untuk profesionalitas, Dedi juga membantahnya. Dia menyebut Polri dalam setiap penanganan kasus selalu berdasarkan fakta hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Dalam penanganan kasus kan berdasarkan fakta hukum, mengedepankan azas praduga tidak bersalah serta equality before the law," kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/7).
"Tindakan-tindakan penyidik kalau tidak sesuai kan bisa diuji di sidang praperadilan dan semua dilaksanakan secara transparan," ujar Dedi.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)
