"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Mutiara Deliana dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/7/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.
Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematangsiantar. Belum sempat menyerahkan narkotik itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
"Saudara punya waktu untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan," ujar hakim yang langsung mengetok palu menutup persidangan.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)