Perempuan Bawa Anjing di Masjid Tersangka Penistaan Agama

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jul 2019 09:40 WIB
Tersangka SM saat ini masih di menjalani pemeriksaan di RS Polri karena ada keterangan dari keluarga bahwa SM menderita gangguan jiwa.
Ilustrasi. (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia -- SM perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor atas perbuatannya.

Kepala Subbagian Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita puspita Lena menyatakan status tersangka itu ditetapkan pada SM setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1x24 jam.


"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," kata Ita dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SM dikenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam," kata Ita.

Selain itu, Ita menerangkan telah dilakukan penahanan terhadap SM.

Selain itu karena ada keterangan dari keluarga tersangka yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit, SM saat ini menjalani pemeriksaan di RS Polri. 

"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," ujar Ita.



[Gambas:Video CNN] (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER