Oleh karena itu, kata Ma'ruf, sampai saat ini dirinya masih menjabat sebagai Ketum MUI.
"Kalau yang tidak boleh itu kan merangkap jabatan. Jadi kalau saya dilantik kan baru merangkap, kalau sekarang kan belum, Wakil Presidennya masih Pak JK (Jusuf Kalla)," ujar Ma'ruf kepada para wartawan di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pak Kiai sudah menyatakan mundur, di anggaran dasarnya dinyatakan wakil ketua umum langsung menjabat ketua umum sampai Munas (Musyawarah Nasional). Munas sekitar Agustus 2020. Di munas nanti baru dipilih siapa ketua umum MUI-nya," kata Yunahar.
Lebih lanjut, Yunahar juga menyatakan MUI sebenarnya sudah menganggap jabatan Maruf sebagai wapres sudah resmi, namun karena belum dilantik maka belum ada aturan yang terlanggar.
"Ini kan sudah resmi tapi belum dilantik. Itu pak Kiai saja yang menafsirkan. Enggak enak kita yang menafsirkan," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketum MUI lainnya, Zainut Tauhid Saidi pernah menyatakan pergantian Ketua Umum MUI baru mulai dibahas apabila Ma'ruf Amin sudah resmi dilantik sebagai wakil presiden RI.
"Pastinya menunggu sampai beliau, bukan hanya ditetapkan [sebagai wapres] oleh KPU, tapi pas dilantik sebagai wapres, untuk menyatakan pengunduran dirinya," kata Zainut saat berbincang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).
Lebih lanjut, Zainut sendiri menegaskan Ma'ruf sendiri harus mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum MUI apabila sudah resmi menjadi wakil presiden. Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI.
Meski begitu, Zainut mengatakan saat ini pihaknya belum menentukan kandidat terkuat untuk menggantikan Ma'ruf mengisi kursi Ketua Umum MUI.