"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di kementerian/lembaga. Itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian/lembaga," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kementerian/lembaga enggak minta, enggak ada TNI/Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian/lembaga, enggak ada," tepisnya.
Salah satu aksi demo menentang masuknya TNI ke jabatan sipil. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sementara, Perpres Nomor 37 Tahun 2019 menyebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.
Pejabat fungsional juga mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.
Lihat juga:LSM Kritik Kebijakan Jabatan Fungsional TNI |
"Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," tuturnya.
Ia meminta semua pihak agar tak menaruh curiga kepada TNI dengan keluarnya Perpres 37/2019 itu. Syafruddin menegaskan tak ada niatan pemerintah menarik TNI masuk ke ranah sipil seperti dahulu.
Menurutnya, penempatan prajurit TNI mengisi jabatan fungsional juga berdasarkan keputusan Panglima TNI serta Menteri Pertahanan.
Perpres Jabatan TNI bermula dari banyaknya perwira TNI yang non-job akibat jumlahnya yang lebih banyak dari ketersediaan jabatan. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang) |
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencontohkan jabatan fungsional itu bisa diterapkan dalam struktur organisasi di TNI. Misalnya, kata Moeldoko, dalam lembaga pendidikan militer secara struktural ada komandan dan wakil komandan dengan pangkat bintang dua dan bintang satu.
Namun, menurutnya, bisa saja prajurit yang memiliki keahlian di bidang mata pelajaran tertentu ditempatkan di lembaga pendidikan militer itu.
"Bisa saja di Sesko angkatan umpamanya dulu hanya dua bintang, bisa saja nanti secara struktur memang dua bintang, fungsionalnya bisa beberapa bintang ada di sana. Itu lah kira-kira pemahamannya di dalam internal TNI," Moeldoko menambahkan.
Moeldoko menyatakan jabatan fungsional TNI ini yang dibutuhkan adalah keahliannya di bidang tertentu.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut Perpres Jabatan TNI memungkinkan ada banyak jenderal dalam satu kesatuan meskifungsional, bukan struktural. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Juni lalu.
Perpres tersebut lantas mendapat kritik dari sejumlah pihak, di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aturan tersebut dinilai sebagai pintu masuk militer ke jabatan sipil dan berpotensi menghidupkan gagasan dwifungsi ABRI era Orde Baru.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
Salah satu aksi demo menentang masuknya TNI ke jabatan sipil. (
Perpres Jabatan TNI bermula dari banyaknya perwira TNI yang non-job akibat jumlahnya yang lebih banyak dari ketersediaan jabatan. (
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut Perpres Jabatan TNI memungkinkan ada banyak jenderal dalam satu kesatuan meskifungsional, bukan struktural. (