"Iya, alhamdulilah kantor hukum kami mendapatkan kepercayaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW," kata Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).
Denny mengatakan pihaknya sedang menyiapkan memori banding. Memori banding ini akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan banding setelah kalah atas gugatan PT Buana Permata Hijau soal lahan BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam putusannya, Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan alasan memenangkan PT Buana Permata Hijau. Pertama, surat hak pakai DKI Jakarta dianggap cacat karena dikeluarkan saat melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kantor Pertanahan Jakarta Utara juga dianggap tidak cermat karena mengeluarkan surat tersebut.
Kedua, penerbitan dua sertifikat itu dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Sebab, diketahui lahan tempat berdiri Stadion BMW merupakan termasuk prasarana yang tidak terkandung dalam kepentingan umum.
Ketiga, Kantor Pertanahan dianggap tidak boleh mengeluarkan hak pakai lahan lebih dari 2.000 meter persegi untuk lahan pertanian.
Anies telah resmi memulai pembangunan stadion DKI yang bernama Jakarta International Stadium (JIS) itu pada 14 Maret 2019. Ia pun menjanjikan stadion pertama yang berkelas dunia berkapasitas 82 ribu penonton dan terpadu dengan angkutan umum.
Pembangunan Stadion BMW merupakan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ikut dalam kontestasi Pilkada DKI 2017. Pembangunan sudah dilaksanakan dan rencananya menelan biaya Rp900 miliar untuk tahun 2019. (ctr/kid)