Peringatan dikeluarkan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan empat fitur baru pada tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), pada Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Selain itu, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 5.
Kemudian penggunaan handphone dapat diatur dalam Pasal 106 ayat 1. Bunyinya : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Arif mengatakan denda juga akan diberikan pada pelanggar ganjil genap.
"Ganjil genap Rp500 ribu," tuturnya.
Berikut ini titik-titik penempatan kamera ETLE dengan fitur terbaru:
1. JPO MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada (gst/wis)